Pangkalpinang- Kegiatan dilaksanakannya razia rutin oleh pihak lapas kelas IIA Narkotika Pangkalpinang di blok Ponorogo kamar hunian warga binaan adalah guna menghindari penyalagunan barang yang dilarang digunakan didalam lapas seperti Handphone dan barang terlarang narkoba, kegiatan tersebut dilakukan pada malam hari Sabtu 31 Mei 2025 .
Tak hanya sebagai kegiatan rutin razia yang dilakukan pihak lapas juga sebagai menepis kabar-kabar isu miring yang beredar berita atas tudigan miring yang sengaja ingin menjatuhkan citra kinerja lapas, kegiatan ini merupakan langkah menindaklanjuti isu dan berita miring bahwa tidak ada barang bukti dan fakta apa yang telah disangkakan kepada pihak lapas lalai dalam bertugas serta menepis adanya kabar berita kong kalikong antar petugas lapas dan warga binaan.
Rangkaian kegiatan razia petugas lapas melakukan penggeledahan di setiap ruang kamar warga binaan dan di periksa satu persatu di setiap sudut ruang di blok Ponorogo kamar hunian
Hasil dari kegiatan yang diadakan tanpa sepengatahuan warga binaan serta diadakan secara acak tersebut tidak ada satu pun barang yang di temukan hasil dari razia tersebut seperti HP dan barang terlarang narkoba, sajam serta barang bukti lainnya.
" Hasil razia tidak satupun warga hunian lapas kelas llA Narkotika di temukan barang barang tersebut seperti HP,dan narkoba serta Sajam" ujar petugas ( red)