Investigasi Media: Penambangan Galian C Ilegal Diduga Marak di Desa Terak, Bangka Tengah

Foto ilustrasi


Bangka Tengah, Bangka Belitung – Sebuah aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal ditemukan di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Penambangan ini diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak tercatat dalam administrasi pemerintahan setempat, melanggar hukum pertambangan yang berlaku.
 
Menurut informasi yang dihimpun, seorang pria bernama Tutut, yang dikenal sebagai pengurus lokasi dan penanggung jawab operasi serta alat berat excavator (PC), diduga berperan penting dalam aktivitas penambangan ini.
 
Warga setempat mengungkapkan bahwa tambang galian C tersebut menghasilkan tanah puru. Tutut diduga telah memiliki jaringan penampung tanah puru tersebut, yang kemudian digunakan untuk penimbunan proyek pembangunan saluran air atau siring di Desa Terak.
 
Saat tim media melakukan investigasi di lokasi penambangan, mereka bertemu dengan Tutut. "Lokasi ini saya sebagai pengurusnya dan juga penanggung jawab," ujarnya kepada salah satu anggota tim media (inisial FB).
 
Namun, temuan ini diwarnai dengan dugaan tindakan kurang menyenangkan. Tutut menawarkan sejumlah uang kepada tim media dan mengarahkan mereka ke proyek desa yang sedang dikerjakan. "Jika mau uang, datang saja ke lokasi proyek yang kami tembok itu. Saya tahu RAB dan seluk-beluk pekerjaannya," kata Tutut.
 
Upaya konfirmasi kepada Tutut terkait izin penambangan tanah puru pada Jumat malam, 10 Oktober 2025, melalui nomor telepon 0812-7164-7XXX, belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.
 
Situasi semakin memanas ketika Tutut menghubungi salah satu wartawan (inisial SR) melalui telepon. Dengan nada tinggi, Tutut diduga melontarkan ancaman yang terdengar oleh rekan-rekan tim media melalui pengeras suara. Tutut menyebut akan datang bersama oknum APH (Aparat Penegak Hukum) berinisial (NP), yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas tambang ilegal yang dikelola Tutut.
 
Tim media merasa terancam dengan perkataan Tutut yang bernada keras dan mengancam akan mendatangi rumah atau menemui tim media di mana saja. Rekaman percakapan tersebut disimpan sebagai bukti jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
 
Aktivitas tambang galian C ilegal merupakan kegiatan penambangan batuan tanpa izin resmi, yang dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pelaku dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar. Sanksi ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan serta menjaga hak negara atas pendapatan pajak dan retribusi.
 
Publik menyoroti aktivitas penambangan yang dilakukan secara terang-terangan ini. Hingga saat ini, belum ada respons dari Tutut terkait konfirmasi yang diajukan oleh tim media.
 
Tim media terus berupaya untuk mengonfirmasi informasi ini kepada Kapolres Bangka Tengah, Kapolsek Simpang Katis, serta Kepala Desa Terak demi keberimbangan pemberitaan. @tim
 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online