Bangka Barat – Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang meresahkan masyarakat Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Pelaku berhasil diamankan dan mengakui telah beraksi di tujuh lokasi berbeda (7 TKP).
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Jebus KOMPOL Fatah Meilana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka, H (38), warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, diamankan bersama barang bukti hasil curiannya.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tujuh TKP di wilayah Kecamatan Parittiga. Barang yang dicuri berupa sepeda motor, AC, dan beberapa barang milik warga lainnya. Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau kehilangan barang agar segera melapor ke Polsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Fatah Meilana.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 unit sepeda motor (Suzuki Thunder warna hitam biru tahun 2008 dan Honda Revo warna hitam)
1 unit AC,1 buah kunci ring ukuran 13,1 buah tang
Kapolsek menambahkan bahwa modus pelaku dilakukan untuk kebutuhan sehari-hari dengan memanfaatkan kesempatan saat pemilik tidak berada di lokasi. Pengakuan pelaku di tujuh TKP menjadi dasar penyidikan lebih lanjut.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Jebus beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Bangka Barat mengapresiasi kesigapan Unit Reskrim Polsek Jebus dan menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan masyarakat.
Tags
Berita