Aksi Ngamen di Pengadilan Disorot: Sekber Sebut Berpotensi Langgar UU dan Ganggu Independensi Hakim


Pangkalpinang — Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang pada Selasa (25/11/2025) pagi berubah menjadi panggung demonstrasi besar ketika ratusan massa dari Sekretariat Bersama (Sekber) ormas, organisasi kepemudaan (OKP), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar aksi damai untuk menolak keberadaan Batara CS. Kelompok ini dituding melakukan aksi “ngamen” di sekitar lingkungan pengadilan sebagai bentuk tekanan terhadap proses hukum yang tengah berjalan, khususnya persidangan kasus dugaan penipuan tagihan hotel dengan terdakwa Hellyana.

Sejak pagi, massa yang mengenakan atribut organisasi masing-masing sudah memenuhi sisi luar gerbang PN Pangkalpinang. Mereka membawa spanduk bertuliskan seruan menolak segala bentuk intervensi terhadap proses peradilan. Teriakan “Usir Batara dari Pangkalpinang!” menggema berulang kali, menandakan ketidaksenangan mereka terhadap aktivitas Batara CS yang beberapa hari terakhir tampil mengamen sembari mengumpulkan koin di depan pengadilan.

Menurut para peserta aksi, kegiatan itu bukan sekadar aksi kreatif, tetapi upaya terselubung untuk memberi tekanan psikologis terhadap aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang berperkara. Massa menilai aksi tersebut dapat mengganggu independensi majelis hakim serta mencederai asas peradilan yang bebas dari intervensi, sebagaimana dijamin dalam undang-undang.

“Batara! Jangan ganggu proses persidangan di PN Pangkalpinang! Usir Batara!” teriak salah satu peserta dari atas mobil komando, disambut gemuruh suara ratusan demonstran.

Tak hanya itu, massa juga meyakini bahwa aksi Batara CS tidak berjalan spontan. Mereka menduga ada aktor tertentu yang mengatur dan mengendalikan kegiatan tersebut. Salah satu nama yang ikut terseret dalam tudingan adalah Andi Kusuma. Para peserta aksi mencurigai keterlibatannya dalam pengorganisasian aksi pengumpulan 22 juta koin yang dilakukan kelompok Batara CS.

“Woi Andi Kusuma, keluar dari PN! Jangan jadi pengecut bersembunyi di dalam! Kau salah satu dalangnya!” seru orator lapangan, memancing reaksi massa yang semakin bersemangat menuntut kejelasan.

Situasi di lokasi sempat memanas ketika Batara CS terlihat berada di sekitar area PN Pangkalpinang dengan membawa alat musik. Massa langsung bergerak mendekat, meminta mereka meninggalkan lokasi karena dianggap mengganggu ketertiban dan mengotori marwah lembaga peradilan. Untuk mencegah bentrokan, aparat kepolisian bertindak cepat mengamankan Batara CS dan menyingkirkan mereka dari titik aksi.

Di tengah dinamika tersebut, peran koordinator lapangan (korlap) menjadi kunci untuk meredam emosi massa. Korlap mengingatkan peserta aksi agar tetap menjunjung aturan hukum dan menghindari tindakan yang dapat berujung pidana. Aksi pun tetap berlangsung tertib hingga selesai.

Aksi Ngamen di Area Pengadilan Bisa Masuk Pelanggaran Hukum

Selain menyampaikan aspirasi politik, para peserta aksi menegaskan bahwa sikap mereka juga didasari oleh aspek hukum. Mereka menilai bahwa aksi mengamen di dalam atau sekitar area pengadilan saat sidang berlangsung dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, disebutkan bahwa:

Aksi unjuk rasa wajib tidak mengganggu ketertiban umum,

Tidak diperkenankan mengganggu jalannya kegiatan resmi,

Tidak boleh dilakukan di tempat yang menurut undang-undang harus dijaga ketenangannya.


Lebih jauh, Pasal 216 dan 217 KUHP juga mengatur larangan membuat keributan atau menghalangi pejabat yang sedang menjalankan tugasnya, termasuk aparat pengadilan ketika persidangan berlangsung.

Sementara itu, Pasal 217 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa ruang sidang dan perkaranya harus dijalankan tanpa gangguan apa pun, baik secara fisik maupun psikologis. Dengan demikian, setiap aktivitas yang menimbulkan kegaduhan, apalagi dengan membawa gerakan kampanye koin seperti yang dilakukan Batara CS, berpotensi dianggap sebagai upaya mengganggu peradilan.

Aksi massa Sekber ini menjadi bentuk penegasan bahwa masyarakat ingin proses hukum berjalan bersih, objektif, dan bebas dari intimidasi. Demonstrasi itu sekaligus menegaskan pesan moral kepada siapa pun agar tidak menggunakan cara-cara manipulatif untuk mempengaruhi jalannya persidangan.

Aksi berakhir damai setelah beberapa jam berlangsung. Para peserta kemudian membubarkan diri dengan tertib usai menyampaikan tuntutannya. (Red)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online