Merasa Kebal Hukum, Bahkti Kolektor Timah Ilegal di Tempilang Diduga Dilindungi Satgas, Berani Tampung Timah di Rumah Sendiri!


Tempilang, Bangka Barat – Seorang penampung timah ilegal bernama Bahkti, yang berasal dari Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, diduga merasa kebal hukum karena dilindungi oleh oknum Satgas. Ia secara terang-terangan membuka tempat pembelian pasir timah di rumahnya sendiri.
 
Menurut sumber anonim pada Selasa, 12 November 2025, Bahkti dengan berani menampung timah ilegal di Bangka Belitung. Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa Bahkti mendapatkan modal dalam bisnisnya dari Dansah Sungailiat, yang merupakan "anak buah" Ahon Bakik.
 
"Di rumahnya dia menampung dan membeli timah. Modalnya punya Dansah Sungailiat, kaki tangan Ahon Bakik," ujar sumber tersebut.
 
Sumber itu menambahkan bahwa Bahkti pernah ditangkap sebulan lalu saat membawa pasir timah hasil pembelian menggunakan mobil. Namun, kini Bahkti bebas dan kembali membeli timah dengan dukungan dari oknum Satgas.
 
"Satu bulan lalu dia ditangkap di jalan oleh aparat karena membawa timah puluhan ton hasil menampung timah ilegal," tambah sumber tersebut.
 
Tindakan Bahkti ini jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
 
Ancaman Hukuman bagi Penadah Timah Ilegal:
 
Aktivitas penampungan timah ilegal seperti yang diduga dilakukan oleh Bahkti dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
 
Pasal-pasal yang relevan meliputi:
 
- Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, atau IPR dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
- Pasal 161B UU Minerba: Setiap orang yang menampung, membeli, mengolah, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan Batubara yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan Pasal 36 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
 
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa pihak-pihak yang melindungi atau memberikan dukungan terhadap kegiatan ilegal ini juga dapat dijerat dengan pasal yang sama, sesuai dengan prinsip penyertaan dalam hukum pidana.
 
Publik berharap agar Tim PKH Halilintar Pusat dapat mengambil tindakan tegas terhadap Bahkti karena secara terang-terangan melakukan jual beli pasir timah ilegal. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak.(Tim) 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online