Pemasangan Spanduk Larangan Aktivitas Tambang di Area Talut Dermaga Desa Belo Laut: Upaya Preventif untuk Melindungi Infrastruktur Pesisir


MENTOK, 7 November 2025 – Sebagai respons terhadap potensi ancaman terhadap infrastruktur pesisir, Aparat Penegak Hukum (APH) bersama dengan elemen masyarakat telah mengambil langkah proaktif dengan memasang spanduk larangan aktivitas tambang di sekitar area talut dermaga Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok. Inisiatif ini dilakukan pada hari Jumat, 7 November 2025, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan lingkungan di wilayah tersebut.
 
Kegiatan pemasangan spanduk ini melibatkan kolaborasi antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Belo Laut, yang berperan sebagai penggerak utama, serta partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat. Meskipun Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak secara fisik hadir di lokasi pemasangan, peran mereka dalam mengorganisir dan memobilisasi masyarakat sangat penting dalam memastikan kelancaran kegiatan ini.
 
Spanduk yang dipasang berisi pesan yang jelas dan tegas mengenai larangan aktivitas tambang di sekitar talut dermaga. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga talut penahan gelombang, yang berfungsi vital dalam melindungi garis pantai dari erosi dan kerusakan akibat gelombang laut. Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali dapat mengganggu stabilitas tanah dan struktur talut, sehingga meningkatkan risiko keruntuhan yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan perekonomian lokal.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online