BANGKA SELATAN - Kejadian berawal pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, pada saat Sdri.FD kembali kerumah yang beralamat di Jl.Damai Kec.Toboali Kab.Bangka Selatan
Melihat keadaan rumah orang tua mereka sudah dalam keadaan berantakan dan kaca jendela rumah orang tua Sdri.FD sudah dalam keadaan pecah.
Setelah itu Sdri.FD melihat bahwa yang memecahkan kaca rumah orang tua Sdri.FD tersebut adalah adik kandung dari Sdri.FD yaitu Sdr.CDR menggunakan 1 (satu) bilah parang.
Kemudian Sdr.WW (suami dari Sdri.FD) mencoba menasehati Sdr.CDR,namun Sdr.CDR tidak terima dinasehati dan sempat cekcok dengan Sdr.WW, setelah itu Sdr.CDR masuk ke dalam rumah mengambil 1 (satu) bilah parang dan langsung mengejar Sdr.WW menggunakan 1 (satu) bilah parang tersebut.
Kemudian Sdr.WW berlari dan masuk kerumah tetangga untuk menghindari kejaran dari Sdr. CDR tersebut. Akibat kejadian tersebut Sdri.FD melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.
" Pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.30 wib anggota buser mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pengerusakan rumah dan hampir melukai menggunakan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah parang lalu anggota buser berangkat menuju tempat kejadian,"
kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, selasa ( 21/01/26 )
Setelah sampai di tempat kejadian anggota buser langsung mengamankan pelaku dan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan.
" Setelah diamankan terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya
Barang bukti yang di amankan
- 1 (satu) bilah parang dengan gagang Biru
" Tersangka di kenakan
Pasal 307 Ayat (1) Dan atau pasal 521 KUHPidana," tutupnya ( Abi )
Saat berita ini di turunkan Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Sumber data Unit Pidum Sat Reskrim Polres Basel
Tags
Berita




