Pangkalanbaru— Manajemen Blackout Cafe & Lounge yang berada di bawah naungan PT. Bangka Cafe & Resto akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyoroti status perizinan usaha mereka. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui hak jawab tertulis pada Kamis (21/1/2026), sebagai bentuk tanggapan atas informasi yang dinilai perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Dalam pernyataannya, manajemen menegaskan bahwa sejak tahap awal perencanaan operasional, seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut dilakukan melalui Sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA), yang saat ini menjadi mekanisme resmi pemerintah dalam penerbitan izin usaha berbasis tingkat risiko.
“Melalui OSS-RBA, Blackout Cafe & Lounge (PT. Bangka Cafe & Resto) telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas legal dan dasar sah untuk menjalankan kegiatan usaha,” demikian pernyataan manajemen dalam klarifikasi resminya.
Manajemen juga menjelaskan bahwa sistem perizinan berbasis risiko memang dirancang dengan tahapan yang tidak serta-merta selesai dalam satu waktu. Setelah penerbitan NIB, terdapat proses lanjutan berupa pemenuhan persyaratan administratif dan verifikasi teknis yang dilakukan secara bertahap oleh instansi terkait, sesuai klasifikasi risiko usaha.
“Seluruh tahapan tersebut kami jalani melalui mekanisme resmi, transparan, dan sesuai aturan pemerintah,” lanjut pernyataan tersebut.
Terkait hal ini, manajemen menekankan bahwa kepemilikan NIB bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari sistem legalitas usaha yang diakui negara. Oleh karena itu, narasi yang menyederhanakan proses perizinan seolah-olah hanya hitam-putih dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
Lebih jauh, Blackout Cafe & Lounge menyatakan komitmennya untuk menjalankan operasional usaha dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi, menjaga ketertiban umum, serta menghormati kenyamanan lingkungan sekitar. Koordinasi dengan pihak berwenang, baik di tingkat daerah maupun instansi teknis, disebut terus dilakukan untuk memastikan seluruh aspek operasional berjalan sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai pelaku usaha lokal, manajemen juga menyoroti peran Blackout Cafe & Lounge dalam mendukung perekonomian daerah. Kehadiran usaha ini disebut tidak hanya berorientasi pada kegiatan komersial, tetapi juga pada penyerapan tenaga kerja lokal serta kemitraan dengan pelaku usaha setempat.
“Kami percaya proses perizinan yang objektif dan proporsional akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tegas manajemen.
Dalam konteks pemberitaan, Manajemen Blackout Cafe & Lounge menegaskan penghormatannya terhadap kerja jurnalistik dan peran pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media dipandang sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik, sekaligus sebagai pengawas sosial.
Namun demikian, manajemen berharap agar setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan, termasuk memberikan ruang yang proporsional bagi hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang diberitakan.
“Untuk itu kami terbuka terhadap klarifikasi dan masukan demi menjaga akurasi dan keseimbangan pemberitaan,” tulis manajemen.
Hak jawab ini, menurut manajemen, merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi sekaligus upaya menjaga ekosistem informasi publik yang sehat. Dengan penyampaian klarifikasi ini, manajemen berharap masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak terjebak pada kesimpulan sepihak terkait status legalitas operasional Blackout Cafe & Lounge. (*)




