Lima Hari Pelarian Berakhir, Polsek Jebus Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Curas di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus



Unit Reskrim Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, setelah pelaku melarikan diri selama lima hari hingga ke luar daerah.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Polsek Jebus sejak hari kejadian.

“Kasus curas yang terjadi di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus ini berhasil diungkap setelah pelaku melarikan diri selama lima hari ke luar wilayah Bangka Barat,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Kampung Palembang, Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus. 

Dalam kejadian itu, korban Duta Perwira mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam di bagian punggung, serta kehilangan satu unit handphone.

Usai melakukan aksinya, pelaku berinisial M.A.R. (26) melarikan diri ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Unit Reskrim Polsek Jebus kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penelusuran keberadaan pelaku.

Pada Senin, 5 Januari 2026, Unit Reskrim Polsek Jebus yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Eko Prasetyo, S.Tr.K. berkoordinasi dengan Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim, dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan dengan motif dendam dan faktor ekonomi. 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban, satu unit sepeda motor, serta senjata tajam yang digunakan saat kejadian.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kasi Humas.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional Krimsustv Media Nasional website krimsustv.online