Dari Kantor Gubernur, Rakyat Bangka Belitung Menagih Janji Keadilan Tambang


Pangkalpinang - Ratusan warga yang tergabung dalam *Aksi Bela Rakyat* memadati halaman Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (5/1/2026). Aksi yang dipimpin Batara dan sejumlah tokoh masyarakat ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan tekanan politik terbuka kepada negara agar hadir membela penambang rakyat yang kini berada di balik jeruji besi. Selasa (6/1/2026).

Sejak pagi, massa menyuarakan tuntutan dengan nada tegas: pembebasan penambang rakyat yang ditahan aparat penegak hukum. 

Isu pertambangan kembali menjadi bara panas di Bangka Belitung, wilayah yang selama puluhan tahun bergantung pada timah sebagai nadi ekonomi masyarakat kecil.

Aksi tersebut berujung pada audiensi panjang dan alot antara perwakilan massa dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel, yang terdiri dari Gubernur, Kapolda, dan Ketua DPRD. 

Dalam pertemuan itu, tuntutan pembebasan penambang menjadi poin paling krusial sekaligus sensitif.

Awalnya, dalam draf surat tuntutan yang ditandatangani Penjabat Gubernur Babel, Hidayat Arsani, terdapat redaksi yang mengarah pada komitmen pembebasan. 

Namun setelah melalui diskusi intensif, disepakati bahwa poin tersebut tidak serta-merta dieksekusi, melainkan dimusyawarahkan lebih lanjut melalui mekanisme koordinasi lintas lembaga.

Forkopimda Babel menyatakan kesediaannya mencari formulasi kebijakan yang adil dan manusiawi, tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku. 

Sikap ini menandai tarik-ulur klasik antara desakan keadilan sosial dan kekakuan regulasi hukum.

Ketua DPRD Bangka Belitung dalam forum tersebut secara terbuka meminta waktu selama tujuh hari. 

Tenggat itu, menurutnya, diperlukan untuk melakukan konsolidasi dan konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar setiap langkah yang diambil pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak berujung pada persoalan baru di kemudian hari.

Namun bagi massa aksi, waktu adalah kemewahan yang mahal. 

Koordinator aksi, Batara, menegaskan bahwa masyarakat bersedia memberi ruang kompromi, tetapi dengan batas yang jelas. Mereka memperpanjang tenggat menjadi 10 hari, sebuah ultimatum politik yang disampaikan secara terbuka.

“Kami memberi waktu 10 hari. Jika tidak ada kabar baik tentang pembebasan seluruh penambang rakyat yang ditahan, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar,” tegas Batara dalam pernyataan tertulisnya.

Selain isu pembebasan penambang, massa juga mengajukan empat tuntutan utama lainnya. 

Di antaranya penyusunan kebijakan pertambangan rakyat yang adil dan berpihak pada masyarakat lokal, pengawasan ketat serta transparan terhadap operasional PT Timah Tbk, hingga tuntutan agar negara hadir melindungi rakyat kecil dari dugaan ketimpangan relasi dengan korporasi besar.

Satu tuntutan lain yang tak kalah keras adalah desakan pencopotan Kepala Satpol PP Babel terkait dugaan konflik kepentingan. 

Namun poin ini masih menunggu hasil klarifikasi resmi dari Kemendagri.

Aksi yang berlangsung hingga sore hari itu ditutup dengan penandatanganan pakta integritas di atas materai oleh Gubernur Hidayat Arsani. 

Di hadapan massa, pakta tersebut menjadi simbol komitmen moral dan politik pemerintah daerah. Kini, sorotan publik tertuju pada satu hal: apakah dalam 10 hari ke depan negara benar-benar berpihak pada rakyat kecil, atau kembali membiarkan luka lama pertambangan tetap menganga. (Sumber KBO)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional Krimsustv Media Nasional website krimsustv.online