Bangka Belitung – Kasus dugaan korupsi sebesar 300 triliun rupiah yang berdampak pada kerusakan ekologis di daratan, termasuk penjualan bijih timah ilegal, masih terus bergulir. Namun, dampak lingkungan dan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan di laut diperkirakan jauh lebih besar.
Menurut laporan, kerugian akibat aktivitas kapal isap produksi (KIP) dan ponton-ponton yang beroperasi selama ini, jika ditotal, bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Investigasi tahap kedua akan segera dimulai, dengan fokus pada pertambangan di laut yang diduga memiliki nilai kerugian yang sama besarnya dengan kasus 300 triliun rupiah sebelumnya.
Muncul pertanyaan mengenai insiden saat demonstrasi di kantor PT Timah, di mana berkas dokumen dibuang dan laptop dihancurkan. Tindakan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada pihak yang memberikan perintah untuk melakukan hal tersebut.
Aset-aset yang terkait dengan kasus ini telah diserahkan ke PT Timah, dan dana hasil korupsi dimasukkan ke kas negara. Dana ini diperuntukkan bagi kas negara, bukan untuk kesejahteraan masyarakat atau perbaikan lingkungan Pulau Bangka.
Kejaksaan Agung RI menyatakan akan menindak tegas tambang ilegal di laut setelah berhasil menertibkan tambang ilegal di darat. Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan timah ilegal belum tuntas karena baru menyentuh wilayah darat. Ke depan, penegakan hukum yang sama akan diterapkan di wilayah laut, mengingat kerugian negara dan lingkungan akibat tambang ilegal di laut tidak kalah besarnya dengan di darat.
Sumber: babelpos.id
Tags
Berita