Penambangan Timah Ilegal Marak di Perairan Puri Ansel, Diduga Libatkan Aktor Lama dan Oknum APH


SUNGAILIAT – Aktivitas penambangan timah ilegal menggunakan sekitar 30 unit tower gerobok terus beroperasi di perairan Puri Ansel, Lingkungan Muara Nelayan 1-2, Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Meskipun aparat Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka telah berulang kali melakukan penertiban, aktivitas ini kembali marak pada Minggu (05/10/2025) dini hari.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dua nama aktor lama disebut-sebut berada di balik aktivitas penambangan ilegal ini, yaitu Bombom alias Gendut dan Agus BTN. Keduanya dikenal sebagai pemain lama yang kerap bermanuver di kawasan tersebut.
 
Rdi (33), seorang warga Lingkungan Nelayan 2, mengungkapkan kepada tim Jejakkasus bahwa puluhan tambang di laut Puri Ansel dikoordinasi oleh kedua orang tersebut. "Hasil timah dibeli oleh Bombom, dan Agus merupakan kaki tangan Ibu Nini. Mereka juga menerima 'fee', bahkan mengklaim bahwa laut tersebut memiliki surat izin, padahal mereka bekerja di luar IUP," ujar Rdi.
 
Rdi juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan enggan melakukan penindakan dan diduga menerima upeti. Hingga saat ini, Polres Bangka dan jajaran belum menunjukkan tindakan nyata terkait aktivitas penambangan ilegal ini.
 
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Bombom memilih untuk tidak memberikan tanggapan. Sementara itu, Agus BTN membantah kabar terkait kepemilikan sertifikat di laut tersebut. "Maaf Pak, saya ketiduran tadi. HP saya lagi tidak beres, error Pak. Semua info yang Bapak kasih itu semua tidak benar Pak," kilahnya.
 
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh tim investigasi. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat bertindak tegas dan transparan dalam menindak para pelaku penambangan ilegal serta oknum-oknum yang terlibat. (Tim) 
 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Media Nasional KrimsusTv Media Nasional website www.krimsustv.online